Setelah dicabuli di sekitar Pantai Pungkruk, korban yang masih dalam pengaruh miras dibawa ke sebuah gubuk di tepi sungai di Desa Sinanggul.
Di situ ternyata tersangka JS juga menyetubuhi korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Arif Budiman. (Rifqi Gozali)
Baca: KABUT ASAP di Riau, Disdik Bengkalis Liburkan Sekolah di Rupat, Warga Alami ISPA, Masker Dibagikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Pemuda Ini Cekoki Miras Gadis Usia 14 Tahun, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/25/empat-pemuda-ini-cekoki-miras-gadis-usia-14-tahun-setelah-mabuk-dicabuli-beramai-ramai?page=all.