BREAKING NEWS: Polda Metro Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Makar

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPDP Prabowo Subianto.

BREAKING NEWS: Polda Metro Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Makar

TRIBUNPEKANBARU.COM - POLDA Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.

Mengingat, katanya, Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," jelas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo Yuwono, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga, pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo Subianto.

"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo Yuwono.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."

Halaman
1234

Berita Terkini