"ASN tidak perlu sampaikan aspirasinya. Sebab mereka adalah bagian dari pemerintah," jelasnya.
Para ASN yang tetap terlibat dalam aksi 22 Mei 2019 besok bakal kena peringatan tegas.
Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Para ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Mereka harus bisa menempatkan diri sesuai perannya.
"Mereka yang kita pecat karena melanggar undang-undang ini mencapai belasan orang. Jangan sampai bertambah karena ikut aksi 22 Mei 2019," paparnya.
Wakapolda Sebut Tidak Ada Aksi Tanggal 22 Mei 2019 di Riau, Walikota Imbau ASN Tidak Ikut Aksi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Fernando Sikumbang)