Berita Riau

PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang BERSEMBUNYI di Dalam Kamar

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang BERSEMBUNYI di Dalam Kamar

PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang Bersembunyi di Dalam Kamar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan kekasih berinisial AD dan DEP bersama tiga orang laki-laki digerebek Aparat BNNP Riau, ada yang bersembunyi di dalam kamar.

Pasangan kekasih ini saat digrebek berusaha melarikan diri, namun berhasil dijegat dan berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka narkoba.

Pasangan kekasih ini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berjumlah ribuan butir.

Baca: IBU Muda Hanyut di Parit Saat Banjir di Pekanbaru, Ayah Korban Terseret Arus Terharu Disatuni PTPN V

Baca: Jadi BURONAN Kejari Pelalawan Riau Selama 4 Tahun dalam Kasus KARHUTLA, Dirut PT MAL DIEKSEKUSI

Baca: 75 Tenaga Honor K2 di Pekanbaru Gagal Seleksi PPPK Tahap I dan yang Lulus Masuk Tahapan Pemberkasan

Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggerebek sebuah rumah di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada akhir pekan lalu.

Dalam penggerebekan ini, lima orang diamankan oleh petugas.

Dua diantaranya merupakan pasangan kekasih.

Adapun identitas mereka, masing-masing berinisial AD dan pacarnya DEP.

Lalu ada juga tiga lelaki berinisial IB, CN dan DOD yang diamankan.

Ketiganya kedapatan sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah milik AD itu.

PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang BERSEMBUNYI di Dalam Kamar (Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Rizky Armanda/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

AD dan pacarnya DEP, sempat berupaya kabur dari sergapan.

Tapi berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan.

Baca: Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu

Baca: Manajemen Yakin PSPS Riau Bisa Tampil di Liga 2, Hanya Beberapa Detik Riki Bobol Gawang Tiga Naga

Baca: Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh di Riau, Terjaring Razia Polres Dumai

Dari hasil pendalaman petugas, baru dua yang ditetapkan tersangka, yakni AD dan DEP.

Sedangkan untuk tiga lagi, masih diperiksa intensif.

Keterlibatan mereka masih didalami.

Mereka ikut diamankan lantaran saat dilakukan penggerebekan, sedang berada di lokasi.

Namun kuat dugaan, tiga lelaki ini masih ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba.

Kemudian, dari hasil penggeledahan di kamar rumah itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik kuning dengan logo bintang.

Selain itu, ada juga 3.035 butir pil ekstasi warna hijau kuning dengan logo Minnions.

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

"Sebenarnya pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kita. Cuma mereka ini termasuk licin. Maka begitu kita dapat informasi mereka terima barang, langsung kita gerebek," papar AKBP Haldun, selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau saat dikonfirmasi Rabu (19/6/2019).

Haldun memaparkan, pihaknya kini juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

Petugas masih menelusuri, siapa pemasok barang haram ini, dan siapa kurir yang mengantarkannya, hingga sampai kepada tersangka yang berhasil diamankan tersebut.

"Jadi kita belum tahu, apakah ini termasuk jaringan internasional. Kalau sudah dapat yang punya barang, baru kita bisa tahu. Saat ini masih kita cari keberadaannya," ucap Haldun.

Lebih jauh katanya, tersangka merupakan pengedar.

Sistemnya, jika barang sudah diterima, maka uang segera dikirim kepada bandar.

Bahkan pengakuan mereka, awalnya untuk narkotika jenis sabu, mereka terima total 7 kilogram.

Baca: Mobil Sekretaris Dinas di Pemerintah Bengkalis Riau Tabrak Pagar Bambu, Ini Sebabnya

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Yang berhasil diamankan petugas, hanya 1 kilogram.

Artinya disebutkan Haldun, sebanyak 6 kilogram barang haram tersebut sudah beredar.

Sebagian ada yang dikirim ke luar Provinsi Riau.

Mereka sudah selama 4 bulan belakangan mengedarkan narkotika.

Dalam transaksinya, mereka ada yang mengendalikan. Ini juga masih dilacak oleh aparat.

"Transaksinya ada yang di dekat Jalan Parit Indah, ada yang di Jalan Paus. Ini yang masih kita telusuri. Ke mana saja narkoba ini mereka edarkan," ungkapnya.

Dua tersangka dan tiga lainnya ini dibeberkan Haldun, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Riau.

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan

Baca: Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab

Untuk tersangka AD dan kekasihnya DEP sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menyikat, terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul, Muhamad Hasyim Risahondua SIK., M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH, ‎mengungkapkan, dari laki-laki inisial JP (36), warga Kelurahan Tambusai Tengah tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,26 gram.

Baca: IBU Muda Hanyut di Parit Saat Banjir di Pekanbaru, Ayah Korban Terseret Arus Terharu Disatuni PTPN V

Baca: Jadi BURONAN Kejari Pelalawan Riau Selama 4 Tahun dalam Kasus KARHUTLA, Dirut PT MAL DIEKSEKUSI

Baca: 75 Tenaga Honor K2 di Pekanbaru Gagal Seleksi PPPK Tahap I dan yang Lulus Masuk Tahapan Pemberkasan

Baca: Manajemen Yakin PSPS Riau Bisa Tampil di Liga 2, Hanya Beberapa Detik Riki Bobol Gawang Tiga Naga

Baca: Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh di Riau, Terjaring Razia Polres Dumai

Dirinya mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi pada Senin sore (17/6/2019)‎ sekitar pukul 17.00 WIB.

"Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai," katanya, Rabu (19/6/2019).

Ipda Feri menjelaskan, selain menyita 1 paket diduga sabu-sabu sekira 14,26 gram, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu juga menyita‎ 1 handphone Samsung warna putih bening.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, turut disita 1 bal plastik bening, 1 buah tisu,‎ 1 plastik warna bening pembungkus sabu-sabu, serta 1 plastik hitam diduga pembungkus sabu-sabu.

Lebihlanjut diterangkanya, terduga pelaku ditangkap berawal informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu pada Ahad (16/6/2019), bahwa di Kubu Baling Baling (Kuba) Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu (Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra)

"Tak mau menunggu lama, Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi perintahkan anggota melakukan Lidik," sebutnya.

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

Baca: Mobil Sekretaris Dinas di Pemerintah Bengkalis Riau Tabrak Pagar Bambu, Ini Sebabnya

Hasil Lidik, keesokan harinya, tambah Ipda Feri, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap terlapor yang sedang tidur di rumahnya.

Diakuinya, setelah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket diduga sabu-sabu, terlapor JP dibawa ke Mapolres Rokan Hulu di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian.

"Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari pengedar.

Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan

Baca: Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).

JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.

"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.

Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.

Baca: Banjir di Pekanbaru Telan Korban, Walikota Turut Berduka, Masjid di Jalan Datuk Tunggul Terendam Air

Baca: Mobil Sekretaris Dinas di Pemerintah Bengkalis Riau Tabrak Pagar Bambu, Ini Sebabnya

Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi

Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP

Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).

"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.

Selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Peranap mengamankan NR ke Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut.

PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang Bersembunyi di Dalam Kamar. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini