PPDB 2019

Tidak Menggunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk SMK Negeri di Riau

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon peserta didik tengah mengikuti tahapan pendaftaran siswa baru di SMKN 2 Pekanbaru pada hari pertama, Selasa (3/7/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri sederajat di Riau dibuka mulai tanggal 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang.

Untuk SMA ada tiga jalur masuk yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah SMA negeri di Riau.

Yakni jalur zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.

Namun untuk SMK negeri tidak menggunakan sistem zonasi.

Sehingga tidak ada jaminan bagi siswa yang ada di dekat sekolah SMK negeri untuk bisa masuk ke sekolah tersebut.

Sebab khusus untuk SMK negeri tetap menggunakan sistem nilai dan jurusan yang akan diambilnya.

"Kalau SMK tidak pakai sistem zonasi, SMK kan sekolah jurusan dibagi per jurusan. Jadi yang dilihat itu nilai dan jurusan yang akan diambilnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, Kamis (20/6/2019).

Baca: PPDB SMP Dibuka 1 Juli 2019, Calon Peserta Didik Punya Tiga Jalur Untuk Masuk Sekolah

Baca: Dinas Terkait Diminta Agar Jamin Akses Jaringan Internet Saat PPDB Online di Pekanbaru

Sistem zonasi tidak bisa diterapkan di SMK karena SMK merupakan sekolah jurusan. Dimana dalam satu sekolah ada banyak pilihan jurusan.

Dari masing-masing jurusan tersebut ada jurusan yang banyak peminatnya namun ada juga yang kurang diminati. Sehingga akan sulit jika diterapkan dengan menggunakan sistem zonasi.

"Makanya khusus SMK itu bebas zonasi. Jadi dilihat nilai dan jurusan yang akan dipilihnya. Karena ada juga beberapa jurusan yang kurang diminati, jadi mencari siswanya saja susah. Misalnya ada jurusan teknik menggambar, itu kan kalau diterapkan sistem zonasi kan susah mencari siswanya yang berminat mengambil jurusan itu," ujarnya.

Berbeda dengan SMA Negeri. Ada tiga jalur masuk yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah SMA negeri di Riau. Yakni jalur zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.

Dari tiga jalur tersebut sistem zonasi yang paling banyak mendapatkan jatah. Hingga 90 persen dari kuota penerimaah siswa di masing-masing sekolah.

Sisanya diberikan untuk siswa yang akan masuk melalui jalur prestasi dan jalur pindahan masing-masing diberikan jatah 5 persen.

Sistem zonasi diberikan jatah paling besar karena menang sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Aturan baru PPDB tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Halaman
12

Berita Terkini