TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau, Kepala Sekolah (Kepsek) dan panitia di masing-masing sekolah diingatkan tidak meminta pungutan apapun pada orang tua siswa.
Sebab PPDB sudah dibiayai pemerintah dan prosesnya digratiskan.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang berani melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat PPDB.
"Saya sudah perintahkan kepala Disdik untuk menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa," kata Syamsuar, Kamis (27/6/2019).
Gubri bahkan tak segan-segan untuk langsung memecat kepala sekolah yang nekat melakukan Pungli saat PPDB.
Peringatan tegas ini disampaikan Syamsuar menyusul sudah semakin dekatnya PPDB di SMA dan SMK Negeri di Riau.
"Sudah kita tugaskan kepala Disdik untuk memberhentikan bawahannya kalau ada pungutan-pungutan yang tidak sepatutnya dan di luar aturan yang ada," tegasnya.
Baca: Enam Tahun Jalan Tambak Rejo Rusak Membahayakan Pengendara, Warga Berharap Segera Diperbiki
Baca: PSSI Cari Lawan untuk Uji Coba Timnas U-23 pada September dan Oktober
Disdik Provinsi Riau mengingatkan kepada orang tua siswa untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang bisa menjamin anaknya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.
Apalagi oknum tersebut meminta sejumlah imbalan uang kepada orang tua siswa.
Pihaknya juga mengingatkan agar pihak sekolah, khusunya panitia penerimaan siswa baru untuk tidak coba-coba meminta pungutan kepada orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Sebab PPDB sudah dibiayai oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa saat proses pendaftaran PPDB.
Baca: PSM Makassar Kecewa, Tapi Harus Terima Kegagalan di AFC Cup
"Saya ingatkan sekali kepada orang tua siswa, bahwa PPDB tidak dipungut biaya, karena PPDB itu dibiayai oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto.
Pihaknya meminta kepada orang tua siswa untuk tidak segan-segan melaporkan ke Pemprov Riau jika ditemukan ada pungutan selama proses PPDB berlansung.
"Kalau ada pungutan silahkan laporkan ke kami. Bisa dilaporkan langsung ke dinas atau bisa melalui online melalui layanan Riau mendengar," ujar Rudyanto.
Riau Mendengar merupakan salah satu layanan pengaduan yang diresmikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar belum lama ini.