TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang bos Scoo Beauty, VK dan GE, kalah dalam sidang praperadilan (Prapid) melawan Ditreskrimum Polda Riau.
Keduanya mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kosmetik Rp6,8 miliar.
Namun putusan hakim tunggal, menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya sah. Sehingga proses hukum harus dilanjutkan.
Praktisi Hukum Chairul Salim SH, mendesak Ditreskrimum Polda Riau untuk segera menangkap dan menahan dua tersangka tersebut.
Karena, penyidik sejauh ini baru menahan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu NS.
Chairul menyebut, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan VK dan GE.
Lantaran permohonan prapid yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah ditolak, yang artinya penetapan tersangka sudah sah secara hukum.
“Kalau Pra Peradilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu. Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, penundaan penahanan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas dan korban malah disudutkan, ini bahaya besar bagi penegakan keadilan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NS serta VK dan GE, dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)