"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.
"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Pertama, terkait kelembagaan.
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.
Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.
Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."
"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.
"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.
Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.
"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.