"Padahal uang tidak ada. Akhirnya mereka mau jadi kurir, karena keuntungannya juga untuk membeli barang juga. Yang terjadi selama ini yang memakai ini juga bukan orang kaya," kata dia.
Pihaknya menghimbau kepada kaum ibu, yang paham dengan situasi anak-anaknya agar memproteksi anak tersebut.
Baca: KETUA DPRD Riau Gendong Ibunya, Pengakuan Indra Gunawan tentang Pesan Ibunya dalam Karir Politik
Baca: 1 JUTA Kendaraan di Riau Tertunggak Pajak, 80 Persennya Roda Dua, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak
Baca: Pilkada Riau 2020, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Batal Maju di Pilkada Bengkalis 2020 Ikut Kata Ibu
Sebab, bila dibiarkan keluyuran atau keluar tanpa ada tujuan jelas, maka berpotensi untuk terpengaruh.
Sementara program penyuluhan yang dibuat Alfedri diakuinya sangat efektif memberikan pemahaman kepada stakeholders.
Sebab, setiap penyuluhan selalu ditekankan bahwa masyarakat dituntut berperan melakukan upaya pencegahan terhadap Narkoba.
"Selama ini masyarakat menganggap hanya polisi yang boleh melakukan pencegahan. Pada di undang-undangnya jelas, meminta partispasi masyarakat," kata dia.
Hal tersebut berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sana disampaikan ada peran serta masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan memberikan informasi tentang penyalah gunaan Narkoba.
"Ini sangat nyambung dengan kegiatan yang digelar Pak Bupati yang bekerja sama dengan kita. Pak Bupati betul-betul konsen menumpas peredaran Narkoba ini," kata dia.
AKP Jailani menyampaikan peran masyarakat itu dalam menumpas peredaran Narkoba kepada audiens dalam setiap kegiatan.
Bila ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh masyarakat maka upaya pencegahan Narkotika ini sangat efektif.
Baca: SISWA Bolos Sekolah Kepergok Wakil Bupati di Riau, Begini Alasan Siswa dan Tanggapan Wakil Bupati
Baca: KADES Terlibat Kasus Tipikor SKGR di Riau, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Baca: BREAKING NEWS : Cuaca Buruk di Perairan Riau, KSOP Klas I Dumai Imbau Kapal yang Berlayar Hati-hati
Baca: BREAKING NEWS : Wagubri Edy Natar Sidak ke Kantor Inspektorat Riau, 17 Pegawai TERCIDUK Bolos Kerja
"Selama ini masyarakat tidak tahu kalau masyarakat juga berperan untuk mencegah narkoba. Kita juga sampaikan agar jangan menganggap Narkoba ini seperti kasus umum. Kasus Narkoba ini hukumnya berat," kata dia.
Berdasarkan pasal 112 UU dan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi pengedar dan penguasaan barang dipenjara sampai 12 tahun.
Akibat lainnya, melumpuhkan jaringan otak, menghancurkan hubungan rumah tangga dan dikucilkan secara sosial oleh masyarakat.
"Orang akan sulit keluar dari jebakan Narkoba. Untuk keluar dari sana butuh niat yang kuat dari pemakai narkoba itu sendiri," kata dia.
CEK FAKTA Peredaran Narkoba Menembus Pelosok Negeri Istana, Narkoba Beredar dengan Masif di Riau, Generasi Muda Jadi Korban. (Tribunpekanbaru.com/Tribunsiak.com/Mayonal Putra)