Tak Sampai 24 Jam, Polres Meranti Riau Amankan 11 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 11 orang pengedar dan pengguna barang haram itu berhasil ditangkap sekaligus pada tidak kurang dari 24 jam di dua tepat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat, dimana di tempat ini pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 00.20 WIB berhasil diamankan 7 orang tersangka.
Adapun identitas pelaku diantaranya laki - laki Nazarudin alias Engah (43), Harwandi alias Mohar (40) Syafrizal alias Saf (19) Saprizal alias Izan (35) Azlan alias Andi (30) Baharudin alias Bahar (40) dan seeorang perempuan Dila alias Adek (23).
• Kabut Tipis Selimuti Pangkalan Kerinci Riau Diduga Kiriman, 3 Hotspot Terpantau di Pelalawan
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengungkapkan barang bukti yang diamankan diantaranya 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya.
"Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW, Sulung Zainal dan Ketua RT, Abu Satar," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Benny Afriandi Siregar, S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah bersama teman-temannya.
Kemudian saat tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Nazarudin, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya pada hari Selasa (14/10/2019) dan di tempat yang berbeda, tepatnya pukul 22.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang dari tahun kelahirannya masih tergolong dibawah umur.
Tersangka yang diamankan, yakni berinisial ATI alias AI, laki-laki 16 tahun, LDN alias ED, laki-laki 18 tahun, dan Ihm alias Tmn, laki-laki 16 tahun.
• Kerap Lontarkan Kritik Tajam kepada Jokowi, Kini Fadli Zon Diisukan Calon Mendagri, Pengamat:Menarik
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dalam plastik klep berwarna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 0,15 gram,1 unit HP merk ASUS warna hitam kombinasi biru, 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 4A warna rosegold dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 4877 XT.
Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolres, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di depan lapangan futsal di Jalan Dorak, Selatpanjang Timur akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.