Berita Riau

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar. Bupati Kampar, Azis Zaenal (Alm) meninjau Jembatan Water Front City

4. Syafrizal, Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017.

5. Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN Pemko Pekanbaru (Staf Fungsional Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru).

6. Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 yang ini Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru

"Keenam saksi diperiksa untuk tersangka AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar)," ujar Febri.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• JALAN ke Kantor Walikota Pekanbaru Berlumpur, Ini Penjelasan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

• RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar

• People Smuggling atau PENYELUNDUPAN Manusia di Riau, Buronan Penyelundup Ribuan Manusia Ditangkap

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.

Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

• TERUNGKAP Alasan Pembunuh Ibu Muda di Riau, Berawal Kenalan di Medsos hingga Terlibat Cinta Segitiga

• KRONOLOGI Pembunuhan Ibu Muda di Riau, Jadi Pasangan Kekasih hingga Cekcok Soal Waktu Pernikahan

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK pun menduga kerja sama antara Adnan dan Ketut terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Dalam hal ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak.

Halaman
1234

Berita Terkini