Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Polisi mengamankan Kandau di dalam sebuah warung di Desa Cenaku Kecil.
Saat diamankan, Kandau tak bisa mengelak.
Saat diinterogasi, Kandau mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya.
Saat dibuka, Polisi menemukan 19 bungkus sabu-sabu.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Supra X milik pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah perjalanan menuju Polsek, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik sepeda motornya di Jalan Lintas Selatan, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Laki-laki tersebut diketahui bernama Ahmad Zahren Siregar (18), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan satu bungkus rokok H Mild yang berisi enam bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu terhadap Zahren Siregar tersebut.
Zahren mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Afrizal Sitorus di Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.
"Tim langsung menuju penginapan Wisma Anda di Belilas yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Misran.
Setibanya di Wisma Anda, Polisi bertemu dengan Afrizal Sitorus di kamar nomor 10.
Saat kamar tersebut digeledah Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektrik.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan