Pasca pengungkapan oleh polisi, sekeliling lokasi kini sudah dipasangi garis polisi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lima lokasi di Riau. Para pelaku melancarkan aksinya dengan rapi dan sudah memiliki peran masing-masing.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat ekspos kasus, Minggu (17/11/2019) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin yang digelar Polda Riau bersama jajaran di wilayah Riau.
Lima lokasi itu pencurian yang diungkap masing -masing di Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT.CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo - Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.
Polda Riau juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah, sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki setelah dilakukan pengeboran dan alat bukti lainnya.
Total yang sudah diamankan Polda Riau ada lima orang, dengan peran masing-masing, DP yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.
Kemudian JH yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat- alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. Selanjutnya AM berperan sebagai pembeli minyak mentah
Kemudian dua pelaku lainnya BS dan HU juga diamankan dalam perkara lain namun masih berkaitan dengan pencurian minyak mentah.
Menurut keterangan dari para pelaku mereka menjual minyak mentah ke dua lokasi di Pulau Sumatera yakni Sumsel dan Sumatra Barat, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki aliran tersebut.
"Kami berhasil mengungkap pencurian minyak mentah (illegal tapping) di Riau, ini tentunya sangat merugikan negara," ujar Kapolda Riau.
Dalam aksinya yang berhasil diungkap Polda Riau khusus untuk tersangka JH dan kawan-kawan, berhasil mengambil minyak mentah milik PT. CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel, akibatnya PT. CPI mengalami kerugian sejumlah 2.195 Barel atau diperkirakan Rp1.9 miliar. Aksi mereka, dilakukan setiap hari.
Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. CPI akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.
Maka pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.