Selain itu hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidangan diantaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.
Untuk diketahui empat orang terdakwa yang divonis mati ini merupakan tangkapan langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Mabes Polri Menangkap mereka pada tanggal 25 Juli tahun 2019 lalu.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari empat tesangka ini dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, pada 25 Juli 2019.
Dari informasi ini kemudian Bareskrim bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai bergerak untuk memantau kawasan tersebut.
Tim melihat gerak gerik yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BM-1395-BE.
Ketika di kejar sekitaran Perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, pelaku membuang dua tas berisi sabu ke jalan.
Mobil polisi yang berada di belakang menubruk tas itu, lalu terperosok ke parit. Pelaku kabur, sementara sabu sabu tercecer di jalan.
Tim menemukan mobil yang sama di kebun kelapa sawit yang berjarak 10 kilometer dari tempat pelaku membuang barang bukti.
Sehari kemudian, tim Bareskrim dan Bea Cukai menangkap dua orang pelaku berinisial Abdul Kholik dan Ridwan di Kampung Dompas.
Dua orang ini diduga berperan mengawal mobil Toyota Rush yang penumpangnya melarikan diri.
Tugas dua orang ini memantau kondisi jalan yang akan dilalui mobil pengangkut sabu.
Dari informasi dua orang ini, tim akhirnya bisa membekuk dua orang pelaku yang menumpang mobil Toyota Rush.
Mereka adalah Muhammad Rasyid dan Hendri Hermansyah.