Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari yang sama.
Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dalam 16 paket.
Sementara, 3,5 Kilogram sabu merupakan barang bukti yang berceceran saat pengejaran.
Setelah menangkap empat tersangka tim Mabes Polri melakukan pengembangan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi bernama Saprudin alias Cunding (52).
Nama ini terungkap dari keterangan empat tersangka sebelumnya.
Pihak Mabes Polri sempat melakukam pengejaran dan berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Vonis Hukuman Mati
BERIKUT ini perkara narkotika yang 8 terdakwanya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis periode Januari- Mei 2020 :
Sidang Vonis
*16 Januari 2020
Terpidana Mati
*M Dahlan
*Andi
Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 10 kg dan 14.581 butir pil ektasi
Penangkapan
*Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 2 Juli 2019
Sidang Vonis
*19 Maret 2020
Terpidana Mati
*M Rasyid
*Hendri Hermansyah
*Ridwan
*Abdul Kholid
Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg