Berita Riau

Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau

Penulis: Muhammad Natsir
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau. Foto: Vonis hukuman mati.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari yang sama.

Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dalam 16 paket.

Sementara, 3,5 Kilogram sabu merupakan barang bukti yang berceceran saat pengejaran.

Setelah menangkap empat tersangka tim Mabes Polri melakukan pengembangan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi bernama Saprudin alias Cunding (52).

Nama ini terungkap dari keterangan empat tersangka sebelumnya.

Pihak Mabes Polri sempat melakukam pengejaran dan berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.

Vonis Hukuman Mati

BERIKUT ini perkara narkotika yang 8 terdakwanya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis periode Januari- Mei 2020 :

Sidang Vonis
*16 Januari 2020

Terpidana Mati
*M Dahlan
*Andi

Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 10 kg dan 14.581 butir pil ektasi

Penangkapan
*Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 2 Juli 2019

Sidang Vonis
*19 Maret 2020

Terpidana Mati
*M Rasyid
*Hendri Hermansyah
*Ridwan
*Abdul Kholid

Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg

Halaman
1234

Berita Terkini