Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan pada Selasa (21/7/2020) lalu menerangkan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang dijalankan Mak Gadi.
"Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Efrizal.
Tersangka THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan di rumah tersangka NRS.
Penggerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Proses penggrebekan berlangsung dramatis. Diawali ketika Polisi hendak masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu.
Namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka. Diduga anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah, mengetahui kedatangan Polisi.
Sebab sekeliling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Polisi memutuskan membuka paksa dengan cara mendobrak pintu rumah NRS.
Polisi juga membuka paksa pintu kamar di dalam rumah tempat NRS bersembunyi.
Selain rumah NRS, Polisi juga menggrebek sejumlah rumah yang ada di komplek rumah NRS tersebut dan menemukan para pelaku lainnya.
Dari beberapa rumah di komplek tersebut Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Polisi juga menggeledah seluruh isi rumah dan menginterogasi para tersangka.
Namun para tersangka enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba.
Upaya pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.