Berita Riau

Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim menanggil para pihak pada sidang praperadilan Mak Gadi di PN Rengat, Rabu (5/8/2020).

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram.

Sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkini