Beberapa orang terus mengintimidasi dan bahkan memaki Aipda Rinkon.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pelaku pungli, tanpa rasa takut.
JU bahkan menantang polisi menandai wajahnya.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Iptu M Naibaho mengemukakan, JU kini telah ditangkap oleh polisi.
• Virus Corona Masuk Istana Negara, Wawako Solo Positif Covid-19 Pernah Jumpa Jokowi Bicarakan Gibran
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," kata Naibaho.
Video ditangkapnya JU juga tersebar di media sosial. Dalam video itu JU tertunduk dengan tangan diborgol.
"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.
JU kemudian meminta maaf. "Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," kata dia.
Positif narkoba
Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.
Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.
Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.
• Produksi 200 Ribu Pil Per Hari, Tetangga Tak Tahu Aktifitas Pabrik Pil Ilegal karena Pakai Peredam
Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.