"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sopir Truk Dirampok Pria Bertato di Jalan Raya Bogor, Modus Senggol Kendaraan, dan Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Palak Sopir Truk Pakai Senjata Tajam, 6 Remaja di Cengkareng Dibekuk Tim Pemburu Preman,dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Palak Sopir Truk & Gertak Polisi, Preman di Sumut ini Ternyata Positif, Hukumannya Makin Dalam,