"Sejak awal tahun kami DPRD Dumai secara lembaga menolak undang undang omnibus law ini dan sudah kita sampaikan ke DPR RI tentang penolakan kita mewakili masyarakat Dumai, pada awal tahun, terutama para buruh yang sempat kita ajak melakukan hering," terangnya.
Dikatakan politisi partai Gerindra yang biasa ini, pihak DPRD Dumai tidak memiliki kebijakan dalam penerbitan undang undang ini, pihaknya hanya bersifat menyampaikan aspirasi masyarakat Dumai, ke DPR RI, jadi semua kebijakan ada di DPR RI.
Intinya semua aspirasi teman teman sudah di tampung dan akan pihaknya sampaikan lagi kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan mereka.
"Intinya kami DPRD Dumai dari awal sudah menolak dan sudah beberapa kali kami menyurati dan mendatangi secara langaung DPR RI. Dari awal bulan Januari 2020 kita sudah menyampaikan keberadaan masyarakat Dumai untuk menolak undang undang ini," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)