Soal Kata Kacung, Persidangan Jerinx Berjalan Alot: SIMAK Perdebatan Soal Kata Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum.

Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa kembali digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Saat sidang dengan terdakwa musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi.

Saksi ini masuk dalam empat ahli dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu di antaranya adalah Wahyu Aji Wibowo.

Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.

Pembahasan kata kacung inipun tampak alot.

Baca juga: Keluarga Tahanan Polsek Sunggal yang Tewas Diteror, Diminta Jumpa Oknum Petugas dan Dibentak

Baca juga: Lama tak Terdengar, Pollycarpus Dikabarkan Meninggal Dunia di RSPP

Baca juga: BERHENTI SEKARANG JUGA, Stop Makan Nasi Campur Kentang Balado, Ini Alasan dan Bahayanya

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Namun, sebelum dimintai pendapatnya, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menyampaikan keberatan dengan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.

Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia.

"Kami keberatan majelis, setelah tahu bahwa ahli ini dari dasar pendidikan stratanya bahasa Inggris. Sementara tentang kebahasaan Indonesia-nya didapat dari latihan. Kita kan punya ahli bahasa Indonesia. Kami mengusulkan ini kita tidak usah dengar, karena nanti misleading dengan keahliannya ahli. Bagaimana kalau kita dengar ahli bahasa Indonesia," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku tim hukum Jerinx.

Baca juga: Hiu Berkepala Dua Ditemukan di India, Apakah Mutasi itu Berkaitan Dengan Pencemaran Air di India?

Baca juga: Komentari Kasus Rangga yang Melindungi Ibunya, UAS Tulis Caption Panjang yang Menyentuh

Baca juga: Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 Baik yang Bergejala Maupun Tanpa Gejala

Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya tetap memberikan kesempatan kepada Wahyu sebagai ahli untuk didengar pendapatnya.

Alasannya Wahyu telah lama berkecimpung dan telah mengikuti pelatihan serta kerap menjadi saksi ahli di persidangan.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

Jaksa Otong kemudian langsung bertanya ke saksi ahli terkait kata “kacung”.

Baca juga: Cari Prediksi Togel HK Hongkong & Prediksi Togel SGP Singapura? Tunda,Ini Ancaman Hukuman Judi Togel

Baca juga: Cai Changpan WN China yang Kabur Dari Lapas Tangerang Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan Bogor

Halaman
1234

Berita Terkini