Namun disebutkan Hardian, pihaknya dihubungi kembali, kali ini langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun sekira pukul 21.30 WIB.
"Beliau (Kakanwil Kemenkumham Riau, red) langsung mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap Napi yang ingin kita periksa. Alhamdulilah sudah berjalan sesuai yang kita inginkan," tutur Hardian, Jumat (30/10/2020) pagi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, juga angkat bicara mengenai permasalahan yang terjadi di jajarannya itu, dengan pihak kepolisian.
Ibnu menuturkan, dirinya berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi langsung melalui telfon.
"Kapolda Riau sangat memahami dan memaklumi dinamika yang terjadi di lapangan. Sejak pukul 20.00 WIB kami sudah melakukan pengecekan langsung terhadap rekaman CCTV di Lapas," jelas Ibnu.
Ia melanjutkan, dari pengecekan CCTV, diketahui bahwa tim Ditres Narkoba Polda Riau telah diterima diruang portir pintu pengamanan utama (P2U).
Namun karena menunggu pejabat Lapas berwenang yang belum datang, maka tim Ditres Narkoba Polda Riau meninggalkan Lapas.
Pukul 21.30 WIB, tim Ditres Narkoba Polda Riau tiba kembali di Lapas.
Proses peminjaman warga binaan untuk kepentingan pemeriksaan pun akhirnya bisa dilaksanakan.
Terkait keberadaan narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba ini, pengamat hukum pidana, Dr. Erdianto Effendi menuturkan, perlu ada tindakan cepat dari pejabat berwenang di jajaran Kemenkumham.
"Jika ada info begitu, perlu segera ada tindakan cepat dari pejabat berwenang, Kakanwil Kemenkumham, Dirjen Pas hingga Menkumham. Perlu ketegasan segera menindaklanjuti info tersebut," katanya, Sabtu (31/10/2020).
"Jika info itu benar, maka penanggulangan narkotika sesungguhnya jadi lebih mudah karena terpusat di satu titik. Tinggal dibutuhkan keberanian dan ketegasan pihak terkait. Beri akses masuk BNN dan kepolisian, jangan ada toleransi pada kejahatan narkotika," sambung dia.
Disebutkan Erdianto, selain itu, harus segera dipisahkan antara narapidana kasus narkotika dengan narapidana kasus lainnya.
"Ambil langkah-langkah darurat, namun tepat sasaran dan terukur," tuturnya.
Disinggung soal dugaan para narapidana yang mengendalikan narkoba bisa mengakses komunikasi lewat handphone, Erdianto memberikan jawaban tersendiri.
Dipaparkannya, menurut 10 prinsip pemasyarakatan, narapidana hanya kehilangan kemerdekaan, tidak hak yang lain.
"Berkomunikasi termasuk bagian dari hak itu, tapi harus diawasi dan dibatasi. Misalnya sekedar berkomunikasi dengan keluarga, penasehat hukum atau rohaniawan, bukan bebas sebebasnya apalagi sampai harus transaksi narkotika," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)