Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.970 Happy Five Libatkan Oknum Polsuspas Lapas,Dikendalikan Napi di Penjara

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Polsuspas Lapas terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana dari balik penjara.

Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil happy five sebanyak 1.970 butir.

Jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, sukses menggagalkan peredaran barang haram di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dua tersangka dibekuk, satu di antaranya adalah oknum petugas Polsuspas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.

Baca juga: ‘Menyesal’ Raih Juara 3 Lomba Film Pendek Sumpah Pemuda, Anak Muda Inhu Promosikan Danau Kembar

Baca juga: Jangan Takut Nyoblos Meski Pandemi, KPU Riau Gelar Sosialisasi Pilkada Komunitas Adat Kuansing

Baca juga: Tiupan Angin Capai 310 Km Per Jam,Topan Goni Terjang Filipina, Jutaan Orang Dievakuasi Cegah Korban

Ia adalah Wandi (39). Satu lagi adalah Joko (29), rekannya. Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu-sabu dan happy five (H5).

Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas.

Inforamsi menyebutkan, bakal ada transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.

Ada dua tempat yang disasar petugas.

Tempat pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar.

Nantinya akan dijemput oleh kurir lainnya.

“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).

Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 Kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil H5, serta satu unit handphone warna hitam.

Halaman
1234

Berita Terkini