"Berkomunikasi termasuk bagian dari hak itu, tapi harus diawasi dan dibatasi.”
“ Misalnya sekadar berkomunikasi dengan keluarga, penasehat hukum atau rohaniawan, bukan bebas sebebasnya apalagi sampai harus transaksi narkotika," ucap Erdianto.
Sebelumnya, sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan aparat kepolisian maupun BNN, khususnya di Provinsi Riau, mengungkap fakta terkait indikasi keterlibatan narapidana.
Bahwa banyak dari para warga binaan tersebut, disebut-sebut menjadi pengendali peredaran barang haram.
Padahal mereka sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Misalnya pengungkapan kasus yang baru-baru ini dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba, Bareskrim Polri di Kota Pekanbaru.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka, yang salah satunya adalah oknum petugas Polsuspas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bertuah bernama Wandi (39).
Aparat juga menangkap kurir bernama Joko (29).
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 Kilogram dan happy five sebanyak 1.970 butir.
Berdasarkan hasil pengembangan diketahui, jaringan di atasnya diduga melibatkan seorang narapidana bernama Sugeng.
Dialah yang diduga menjadi pengendali dan terhubung dengan seseorang bernama Fendi, sindikat yang berada di Malaysia.
Masih tentang indikasi keterlibatan narapidana pengendali narkoba ini, aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pernah bersitegang dengan petugas dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Peristiwa ini terjadi saat polisi mendatangi Lapas tersebut, guna kepentingan pengembangan kasus narkotika jaringan internasional, pada Kamis (29/10/2020).
Saat itu, tim Ditres Narkoba Polda Riau berencana akan memeriksa seorang narapidana yang berada dalam Lapas Pekanbaru, yang diduga menjadi pengendali peredaran barang haram.
Sempat terjadi adu mulut antara polisi dengan petugas Lapas tersebut.