Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait aktifitas pelaku yang dinilai meresahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pelaku diketahui tengah berada di sekitar Pos Jaga Jembatan Pelayangan sedang bermain handphone.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bukti pemasangan nomor togel di handphone pelaku," kata Paur Humas pada Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tambusai Utara beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimaksud diantaranya adalah, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam dan uang pecahan Rp 25 ribu.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perbuatan melanggar hukumnya tersebut," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)