TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo, Saut Maruli Tua Manik mengklaim semakin yakin bisa memenangkan sengketa hasil Pilkada Inhu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi hampir sua saksi baik itu dari pihak mereka pemohon, termohon dan pihak terkait keterangannya berpihak pada pemohon.
"Dengan sidang pemeriksaan saksi ini kita semakin yakin bisa menang di MK, karena keterangan saksi dari termohon dan pihak terkait juga mendukung materi gugatan kami sesuai keterangannya,"ujar Saut Maruli Tua Manik kepada Tribunpekanbaru.com Senin (1/3/2021) usai persidangan di MK.
Adapun sejumlah keterangan saksi pihak terkait yang mendukung materi gugatan mereka, membenarkan adanya vonis terhadap kepala desa dan kepala dinas di Kabupaten Inhu.
"Artinya keterangan saksi mendukung apa yang kami sampaikan di MK, dan membenarkan gugatan kami,"ujar Saut Maruli Tua Manik.
Apalagi satu saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang tersebut merupakan kepala desa yang juga masuk dalam group WhatsApp serta sempat dikumpulkan camat untuk memenangkan Paslon Rezita Meylani - Junaidi Rahmat.
"Yang jelas kami menghadirkan saksi yang saling mendukung, ada saksi yang diperintahkan pilih paslon 02, masyarakat penerima bantuan sosial, artinya saling mendukung dengan bahan gugatan kami,"ujar Saut.
Sebagaimana diketahui, pihaknya menghadirkan saksi tiga orang dan dua ahli, hanya saja ahli yang memberikan keterangan satu orang.
Sedangkan satu lagi hanya memberikan keterangan secara tertulis.
Dari termohon juga ada tiga saksi namun tidak ada dari ahli, sedangkan yang terkait juga menghadirkan saksi dan ahli.
"Kita tunggu saja putusan dan Insha Allah dari bukti persidangan keterangan saksi semuanya mendukung untuk kemenangan kami,"ujar Saut Maruli Tua Manik.
Untuk diketahui pengumuman putusan sendiri akan diumumkan 19 hingga 24 Maret 2021 mendatang.
Sebelumnya, Senin (1/3/2021) pagi merupakan sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan agenda pembuktian dan penyerahan bukti tambahan.
Sebagaimana diketahui Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Inhu atas penetapan KPU yang menetapkan Paslon Rezita Meylani-Junaidi Rahmat sebagai pemenang.
Pengacara Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo, Saut Maruli Tua Manik akan menyerahkan 50 bukti tambahan lagi untuk memperkuat gugatan mereka di MK.