"Bukti tambahan kita ada sekitar 50 tambahan lagi yang akan diserahkan nanti di persidangan MK,"ujar Saut Maruli Tua Manik.
Di antaranya bukti tambahan yang akan diserahkan pengacara tersebut, berupa putusan PN dan PT (kekuatan tetap), bukti - bukti baru seperti pengakuan dan kecurangan yang di lakukan KPU.
"Untuk putusan PN dan PT ini terhadap putusan kepala desa dan kepala dinas, itu sangat kuat karena sudah vonis,"ujar Saut Maruli Tua Manik.
Selain menyiapkan bukti tambahan, pihak pengacara juga sudah mempersiapkan secara matang, termasuk persiapan saksi yang diajukan.
"Akan ada 3 orang saksi dan ahli 2 orang sebagaimana syarat yang disampaikan MK. Ahli 1 orang yg tampil sedangkan 1 lagi memberikan legal opinion,"jelas Saut Maruli Tua Manik.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )