Sengketa Pilkada di Riau

Usai Putusan Sengketa Pilkada Rohul di MK,Masing-masing Kubu Minta Pendukung Tenang dan Tetap Solid

Penulis: Syahrul
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai Putusan Sengketa Pilkada Rohul di MK, Masing-masing Kubu Minta Pendukung Tenang dan Tetap Solid. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Usai putusan sengketa Pilkada Rohul di MK, masing-masing kubu minta pendukung tenang dan tetap solid.

Sidang putusan Mahkamah Konstusi atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Rokan Hulu menyatakan, bahwa Permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal ST dikabulkan sebagian.

Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi oleh Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (22/3/2021).

Dalam putusannya, Wakil Hakim Ketua MK Aswanto memutuskan, bahwa KPU Rokan Hulu harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Rokan Hulu Elfendry mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat MK dalam putusan tersebut.

"Wajib kita laksanakan," kata Elfendry melalui jaringan selular.

Dia melanjutkan, adapun langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Rokan Hulu adalah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU tersebut di Rokan Hulu.

"Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU Pusat mumpung masih berada di Jakarta. Setelahnya kita akan langsung ke Rohul dan melakukan persiapan," sebutnya.

Terpisah, Kelmi Amri sebagai Ketua Tim Koalisi Skawan dari Paslon Nomor Satu Sukiman dan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut dan siap untuk dilakukannya PSU di 25 TPS.

"Kita sudah sama-sama dengarkan Amar Putusan MK dan MK memerintahkan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya

Dia juga meminta seluruh simpatisan dan relawan untuk tetap tenang.

“Ini biasa saja dan bukan hal yang luar biasa. Semua keadaan akan terkendali dengan baik. Kita bantu pihak keamanan agar PSU nanti berjalan kondusif," katanya.

Kelmi juga mengimbau, agar seluruh tim tetap solid dan bersabar serta tidak merespon putusan dengan komentar aneh-aneh yang bersifat memecah belah.

Dia juga mengingatkan, agar seluruh relawan Tim Skawan mau menghormati putusan MK tersebut sebagai hal yang harus dihormati bersama-sama.

"Dan kita siap melaksanakan PSU di 25 TPS jika MK tetapkan maksimal 30 hari. Bila perlu, 2 minggu kedepan sudah terlaksana jika KPU Rohul siap," ujarnya.

Hafith Syukri Beri Apresiasi

Halaman
12

Berita Terkini