Sementara, Hafith Syukri sebagai Cabup dari Paslon Nomor Tiga menerangkan, pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dia menjelaskan, pihaknya siap mendukung penuh hasil putusan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar pihaknya dalam ajang kontestasi lima tahunan tersebut.
"Walaupun tidak dikabulkan seluruhnya, namun kita tetap memberi apresiasi putusan tersebut," kata Hafith.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu pelaksanaan PSU tersebut oleh KPU Rokan Hulu yang wajib terpenuhi dalam 30 hari kedepan sebagaimana diamanatkan oleh MK.
"Kita menunggu saja proses pelaksanaannya. Bagaimanapun, saya menghimbau agar solidaritas Tim Gaspoll dan relawan semoga tetap terjaga hingga pelaksanaan PSU nanti," ucap Hafith singkat.
( Tribunpekanbaru.com/ Syahrul Ramadhan)