Ini Alasan PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang

Penulis: Fernando
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Mikro di Pekanbaru. Foto: Petugas saat melakukan penyekatan di ruas Jalan SM Amin, Pekanbaru saat PPKM Mikro Pekanbaru

Poin tersebut yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home.

Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan akad nikah dihadiri paling banyak 30 orang.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan yang dilakukan di gedung pertemuan tidak diizinkan.

Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas hanya 25 persen.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan
kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Pengelola mesti menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan seluruh hiburan umum yakni klub malam, diskotik, biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, Warnet, PUB, KTV dan layanan hiburan fasilitas hotel.

Kegiatan ibadah berjamaah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW.

RW yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan berjemaah ditiadakan.

Kemudian untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
123

Berita Terkini