6 Tempat Usaha Harus Bayar Denda,Langgar PPKM Level 4 Tahap 2 Hari Pertama di Pekanbaru,Kena Segini

Penulis: Fernando
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga sedang membayar denda saat terjaring razia PPKM Level 4 di Jalan HR Soebrantas. Di hari pertama PPKM level 4 tahap II, Selasa (3/8/2021), ada 6 pengelola tempat usaha kena denda.

Satu orang pelanggar kena denda sebesar Rp 100.000 sehingga terkumpul denda sebesar Rp 600.000.

"Kita juga menjaring 25 orang pelanggar yang memilih kerja sosial," ujarnya.

Tim Yustisi Tegaskan Tempat Hiburan Tak Boleh Buka

Ada dugaan Arena Entertainment di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru kucing-kucingan dengan petugas.

Pengelola diduga tetap beroperasi selama PPKM level 4 tahap II.

Padahal hiburan umum mesti tutup selama pemberlakuan PPKM level 4.

Tim Yustisi Kota Pekanbaru memastikan bakal mengawasi aktivitas hiburan umum selama PPKM level 4.

Adanya pembatasan di hiburan umum guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka juga memastikan bahwa hiburan malam itu tutup.

"Kita tegaskan bahwa tidak ada hiburan malam yang beroperasi selama PPKM level 4," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, tim memang mendapat laporan bahwa hiburan malam itu sempat didatangi petugas. Mereka hanya bisa memberi teguran kepada pengelola.

Tim belum menindak pengelola hiburan malam itu. Ia memastikan bahwa pengelola hiburan malam itu sudah tutup selama PPKM level 4.

Pengelola hiburan malam yang melanggar poin kebijakan dalam PPKM levek 4 terancam kena sanksi.

Adasanksi administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Mereka yang kena sanksi administrasi namun membandel bakal kena sanksi pidana.

"Pengelola hiburan malam yang tetap membandel terancam kena sanksi pidana," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini