6 Tempat Usaha Harus Bayar Denda,Langgar PPKM Level 4 Tahap 2 Hari Pertama di Pekanbaru,Kena Segini

Penulis: Fernando
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga sedang membayar denda saat terjaring razia PPKM Level 4 di Jalan HR Soebrantas. Di hari pertama PPKM level 4 tahap II, Selasa (3/8/2021), ada 6 pengelola tempat usaha kena denda.

Iwan menegaskan bahwa hiburan umum tutup selama pemberlakuan PPKM level 4.

Hiburan umum yang mesti tutup sementara yakni klub malam, diskotik, gelanggang ketangkasan elektronik dan rumah biliar.

PUB, KTV, layanan hiburan fasilitas hotel juga ditutup selama penerapan PPKM level 4.

Mereka yang melanggar kena sanksi administrasi yakni mulai dari teguran tertulis, denda hingga penyegelan sementara.

"Kalau memang bandel kita langsung cabut izinnya," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Berita Terkini