Iwan menegaskan bahwa hiburan umum tutup selama pemberlakuan PPKM level 4.
Hiburan umum yang mesti tutup sementara yakni klub malam, diskotik, gelanggang ketangkasan elektronik dan rumah biliar.
PUB, KTV, layanan hiburan fasilitas hotel juga ditutup selama penerapan PPKM level 4.
Mereka yang melanggar kena sanksi administrasi yakni mulai dari teguran tertulis, denda hingga penyegelan sementara.
"Kalau memang bandel kita langsung cabut izinnya," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )