PPKM Level 4 Pekanbaru

Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru sampai 23 Agustus 2021, Begini Aturannya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas saat mengatur arus lalu lintas di lokasi penyekatan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (31/7/2021). Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman dasar pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru.

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah suah mengumumkan perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lever 4 Pekanbaru diperpanjang.

PPKM level 4 Pekanbaru diperpanjang mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini sebagai usaha pemerintah untuk terus menekan angka penyebaran covid-19 di Pekanbaru yang masih saja tinggi.

Nantinya akan ada aturan ketat mengatur terkiat dengan berbagai dengan aktifitas warga termasuk jenis usaha yang bisa berjalan dan juga yang harus ditutup.

Kepastian PPKM level 4 Pekanbaru diperpanjang setelah pemerintah melakukan evalusi terhadap berjalannya PPKM level 4 Pekanbaru yang sudah berjalan sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya disebutkan bahwa untuk wilayah luar Jawa dan Bali masih terjadi peningkatan kasus positif termasuk di Pekanbaru.

Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus, Berikut Penjelasannya

Baca juga: PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Simak Aturan PPKM Pekanbaru Level 4

Karena itu, maka pemerintah merasa perlu untuk terus melakukan pemantauan pada beberapa wailayah yang masuk kategori level 4.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan langsung lewat akun youtube sekretariat presiden juga disampaikan strategi yang akan diambil pemerintah guna menekan angka infeksi.

Ada upaya yang akan dilakukan ketika memperpanjangan PPMK level 4 Pekanbaru

Dalam perpanjangan tersebut, pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah akan dibatasi.

"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Adapun untuk kegiatan industri ekspor dan penunjangnya, lanjut Airlangga, dapat beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.

Penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali ini akan dilangsungkan di 45 kabupaten/kota.

Sementara itu, 302 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota akan menerapakam PPKM Level 2.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Airlangga.

Pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3, lanjut Airlangga, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Menteri Koordinartor Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Halaman
123

Berita Terkini