Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.
Baca juga: PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Simak Aturan PPKM Pekanbaru Level 4
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus, Mall Tetap Buka: Pengunjung 25 Persen & Sudah Divaksin
Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," jelas Airlangga.
Perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali
Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.
Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung.
"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Luhut menerangkan, pembukaan mal dilakukan di 4 kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mereka yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang sudah divaksin Covid-19.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.
Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus, Mall Tetap Buka: Pengunjung 25 Persen & Sudah Divaksin
Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.