7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
8. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 % atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
9. Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 50 % dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
10. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 % dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
11. Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)