TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sabu sebrat 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir jadi barang bukti Polda Riau dari jaringan narkoba internasional.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga membekuk 13 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional tersebut.
Ternyata jaringan itu berasal dari Negeri Jiran Malaysia.
Operasi pengungkapan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 18 Agustus 2021 sampai 13 September 2021.
Polisi juga menyita barang bukti 117 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dirangkum Tribunpekanbaru.com:
1. Total Ada 7 Jaringan
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, total ada 7 jaringan narkoba yang berhasil diungkap.
Mereka beroperasi di wilayah Riau.
Dikendalikan bandar dari Malaysia, jaringan pengedar barang haram ini wilayah operasionalnya meliputi Bengkalis dan Pekanbaru.
Namun berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai dan juga Kemenkumham, para pelaku berhasil dicokok.
2. Penangkapan Pertama
Dirincikan Kapolda Riau, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi membekuk tersangka Novela Subri di satu lokasi agen travel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Barang haram itu berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru.