Berita Siak

Diduga Pelaku Ilegal Logging, Pemilik Sawmill di Sabak Auh Siak Ditangkap Polisi

Penulis: Mayonal Putra
Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polres Siak mendatangi tempat penumpukan kayu diduga hasil ilegal logging di kecamatan Sabak Auh, kabupaten Siak, Rabu pekan lalu.

“Tim kami langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti,” jelas Gunar.

AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain, mesin dongfeng yang sudah di modfikasi untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, Kayu papan sebanyak 25 keping, dan 1 unit gerobak kayu dan 4 lembar bon hasil penjualan kayu.

Terduga pelaku digelandang ke Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak.

Terhadap terduga pelaku, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini