Penangkapan Narkoba di Riau

Kasus 80 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi di Bengkalis Apakah Ada Hubung Kait dengan 2 Eks Sipir Ini?

Penulis: Rizky Armanda
Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memegang barang bukti narkoba jenis sabu saat ekspos pengungkapan jaringan pengedar narkotika internasional, di Mapolda Riau, Kamis (20/1/2022).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk kesekian kalinya pengungkapkan narkoba dalam jumlah besar kembali melibatkan seorang napi penghuni Lapas di Riau, khususnya di Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung narkoba atau sabu-sabu yang disita pihak Polda Riau jumlahnya fantastis yakni 80 kilogram.

Dalam ekspose perkara yang gelar oleh Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (20/1/2022) disebutkan sabu 80 Kilogram dengan 11 tersangka diduga kuat adalah bagian jaringan narkotika internasional yang bandar besarnya ada di Malaysia itu, masuk melalui perairan Sepahat di Bengkalis.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/1/2022) pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyerahkan berkas perkara TTPU terkait narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru.

Berkas perkara atas nama Agus Mulia (33), yang cukup mengejutkan ternyata mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Riau Tangkap 11 Orang Jaringan Narkotika Internasional, 80 Kg Sabu Disita

Agus Mulia ternyata tak sendiri, dia berkerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Suci Ramandianto sendiri saat ini statusnya sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Menjadi pertanyaan besar disini apakah pengungkapan sabu 80 Kilogram ini, yang notabene adalah jaringan pengedar internasional, juga melibatkan atau sangkut pautnya dengan mantan sipir seperti Agus Mulia, Suci Suci Ramandianto  atau ada pihak 'berseragam' lainnya.

Sebagaimana diketahui pihak berwenang dari Agus Mulia dan Suci Suci Ramandianto, telah menyita harta benda mereka, seperti rumah, beberapa sepeda motor sport atau motor gede, serta sejumlah uang miliaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena bisnis haram dari narkoba ini.

Baca juga: Napi Bengkalis Kendalikan Bisnis 80 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional dari Malaysia

Kronologis Pengungkapan Sabu 80 Kilogram 

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Tim juga menerima informasi lanjutan, jika seorang dari sindikat penyelundup sabu sudah berada dan menunggu di sebuah Salon IWN di Kota Dumai.

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau lalu berkordinasi dengan tim Polres Bengkalis dan di-backup oleh Almatsus Dit intelkam Polda Riau, untuk memastikan informasi tersebut.

Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, Akhirnya Jumat (14/1/2022) malam, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka berinisial EA (45) di Salon IWN Dumai yang dimaksud.

Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan EA, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus EA bersama rekannya SI (31) dan PD (22).

“Saat penangkapan EA, dia mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, saat ekspos kasus, Kamis (20/1/2022).

“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir, didapati 3 kurir yang nantinya akan bertemu 3 kurir asal Malaysia. Mereka bertemu di laut perairan Malaka, dari kapal ke kapal atau ship to ship," imbuh Kombes Yos Guntur.

Lanjut dia, atas penangkapan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di daerah Anggur Barat, Kota Dumai. Di sana, petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis shabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” tuturnya.

Dipaparkan mantan Kapolresta Barelang ini, sabu sebanyak 80 kg sabu asal Malaysia, kemudian diserahkan kepada lelaki berinisial SR (45) yang berperan sebagai kurir darat.

Tersangka bertugas membawa sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. SR pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

“Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S, yang mana S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim, nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim kurir ini ada dua orang,” jelasnya.

Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu menguraikan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pertama di Hotel Alfa Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.

Lokasi kedua di Hotel Dafam di Jalan Sultan Syarif Kasim. Petugas meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.

“Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa 35 kg sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan menbawa 45 sabu ke Surabaya. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk tiap kilonya,” ucap Kombes Yos Guntur.

Dia menambahkan, atas penggagalan peredaran 80 kg sabu ini, sebanyak 400 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dengan asumsi bahwa 1 gram dikonsumsi 4 orang," sebutnya.

"Dengan tindakan yang kita lakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan, kita akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya," imbuh dia.

Sementara itu para tersangka, atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Motor Sport dan Uang Miliaran Bukti Keterlibatan Eks Sipir Lapas Bengkalis

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Agus Mulia (33), diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, tersangka merupakan mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau.

Tak hanya tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti dalam perkara ini ke Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Diantaranya mulai dari uang dengan total senilai miliaran rupiah, sejumlah sepeda motor sport atau CC besar merk Ducati hingga KTM. Termasuk 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha N Max.

Selain itu, benda lainnya seperti 3 unit mobil dan 1 unit rumah juga disita sebagai barang bukti.

Penampakan deretan motor sport atau CC besar serta matic yang disita dari tersangka pencucian uang terkait kasus narkoba, Rabu (19/1/2022) (Tribunpekanbaru/Rizky Armanda)

Proses tahap II berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini, jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi.

Kegiatan bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Pekanbaru.

Setelah semua lengkap, maka sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru.

Di sanalah JPU menitipkan tersangka untuk ditahan di sel Mapolresta.

Adapun tindak pidana asal dari aktivitas pencucian uang ini, adalah narkotika.

Tersangka diduga menjadi tempat 'penitipan' dari bandar besar untuk menyimpan asetnya.

"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.

Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp 1 miliar lebih, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, ada barang bukti uang asing dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura yang diserahkan, yaitu sebanyak 341 lembar.

"Termasuk juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," rincinya.

Lanjut Teguh, pihaknya telah menunjuk 2 orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang nanti akan membuktikan perbuatan pidana tersangka.

Jaksa mengupayakan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat gabungan dari BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau.

Diketahui tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019.

Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, tersangka membeberkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya.

Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Eks Pegawai Lapas Bengkalis Nekat Bisnis Narkoba, Motor Sport dan Uang Miliaran Disita Negara, 

Berita Terkini