TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto mengingatkan masyarakat tidak menggadaikan sertifikat tanah redistribusi tahun 2022 ke rentenir karena menimbulkan masalah besar.
Imbauan itu disampaikan Menteri Hadi Tjahjanto saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (17/2/2023).
Hadi Tjahjanto membagikan 1.100 bidang sertipikat redistribusi tanah tahun 2022 di Pelalawan.
Penyerahan secara simbolis digelar di gedung serbaguna Desa Air Hitam kepada 150 warga penerima program redistribusi tanah ini.
"Kalau sudah punya sertifikat sudah enak. Bisa disekolahkan atau digadaikan ke bank jika perlu untuk kebutuhan,” kata Menteri Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutannya, Jumat (17/2/2023).
“Tapi jangan untuk beli yang macam-macam," imbuhnya.
Hadi Tjahjanto menerangkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau redistribusi belum sepenuhnya tuntas di Pelalawan.
Namun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dan Kantor BPN Pelalawan telah berjanji untuk segera menyelesaikan yang saat ini masih diproses.
Sehingga masyarakat di Pelalawan dapat menikmati pelayanan yang terbaik demi terwujudnya reformasi agraria yang sedang digalakkan Kementerian ATR/BPN.
Warga yang telah menerima sertipikat, lanjut Hadi, dilarang menggadaikan tanahnya ke oknum-oknum rentenir, sebab akan menimbulkan masalah besar.
Beberapa kasus di daerah lain yang ditemui petugas BPN, masyarakat yang terdesak kebutuhan meminjam uang dari rentenir dengan agunan surat tanah.
Ketika oknum pemberi pinjaman uang menyodorkan berkas untuk diteken, pemilik tanah langsung menyetujui dan menandatangani dokumen itu.
"Ternyata yang diteken itu PPAJB (Akta jual beli), akhirnya tinggal mengurus pelepasan hak dan tanah itu menjadi milik rentenir tersebut," tambah Menteri Hadi.