Ia menyampaikan, model menggadaikan sertipikat tanah ke rentenir ini merupakan mafia kecil-kecilan di dunia agraria.
Jika warga terpaksa harus "menyekolahkan" sertipikat tanah sebaiknya ke bank resmi atau milik pemerintah. Sehingga tidak ada permainan dari oknum-oknum.
Hadi menyebutkan, program redistribusi tanah dari Kementerian ATR/BPN didukung oleh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Pemda memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat untuk pendaftaran pertama.
Sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus BPHTB.
"Saya salut kepada Pak Bupati Pelalawan yang menggratiskan BPHTB kepada warga. Ini bisa dicontoh oleh daerah lain dari 500 lebih kabupaten dan kota," tandas Hadi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )