Kemudian berdasarkan informasi ini Kodim 0303 langsung berkoordinasi bersama Satres Narkoba Bengkalis dan Bea Cukai untuk melakukan pengungkapan.
Paket ini kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar berisi barang haram berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat berkisar 4 Kilogram.
Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran pengirim paket.
Dalam penulusuran ini, ternyata paket tersebut dikirim oleh seorang perempuan berinisial DS (30) petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya.
Pengakuan DS barang haram ini di dapat dari suaminya berinisial MA yang merupakan suaminya.
Menurut dia, suami DS mengaku menerima barang dari seorang DPO yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang inilah yang dikirimkan oleh DS dengan tujuan Pekanbaru melalui jasa pengiriman travel.
Tidak putus sampai di sana, petugas langsung melakukan penelusuran penerima barang ini di Pekanbaru.
Sesuai dengan alamat pengiriman di Pekanbaru petugas berhasil mengamankan penerimanya yakni AM, ES dan NA.
"Ketiganya kita amankan ditempat tersangka AM. Ketiganya bertugas sebagai penerima dan rencananya akan membawa sabu ini dengan tujuan Jambi," tambah Kapolres.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi telpon genggam yang di gunakan para tersangka.
Sementara orang yang memerintahkan MA dan DS untuk mengirim barang haram ini saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui Bengkalis.
Sebanyak 4 paket sabu dengan perkiraan berat 4 Kilogram berhasil diamankan.
Pengungkapan kali ini hasil kerjasama dengan Kodim 0303 Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.