Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
2. Jabatan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan umum:
Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi
Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Pelaksanaan Pelacakan Aset
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik
Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK
Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK
Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Jabatan Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan khusus:
Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )