Berita Riau

Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi

Penulis: Rizky Armanda
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Sri Hariyati (kanan) saat hadir dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (4/6/2024)

Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.

Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.

Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp360 juta.

"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyati merubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.

Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal tersebut JPU pun menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ada sebanyak 8 orang JPU yang disiapkan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa saat persidangan di pengadilan.

"(JPU) ada sekitar 8 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.

Diketahui, jaksa Sri dan Bripka Bayu, sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Keduanya sudah ditahan. Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda Riau.

Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.

Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.

Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.

Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini