TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainul Arifin Syah, diperiksa dalam sidang dugaan suap penanganan kasus narkoba yang menjerat terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, Selasa (4/6/2024).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Salomo Ginting.
Adapun kedua terdakwa, yaitu Sri Haryati dan suaminya, anggota polisi bernama Bayu Abdillah.
Diketahui, pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan diduga sebagai pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia. Dalam kasus yang sama, ada pelaku lainnya bernama Nofriadi, namun dengan berkas penuntutan terpisah.
Dalam sidang kali ini, selain Zainul, ada dua orang lainnya yang juga dihadirkan Jaksa Menuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Mereka adalah Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marulitua Johannes Sitanggan dan mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah.
Para saksi ini, memberikan keterangan secara konferensi video, tidak hadir langsung di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Zainul mengungkap dirinya mendapat informasi adanya permintaan uang dan ada bukti screenshot atau tangkapan layar bukti transfer uang yang diduga melibatkan Bayu Abdillah, yang tak lain merupakan suami terdakwa Sri.
''Dapat info ada oknum menerima uang terkait dengan perkara yang ditangani terdakwa Sri,'' sebut saksi.
Setelah mendapat bukti tangkapan layar bukti transfer uang itu diduga terkait perkara Fauzan, Zainul mengaku langsung melaporkannya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau.
"Ada perbuatan tercela, Aswas perintahkan pembuktian kebenarannya dan bersama Aswas bertemu Kajati,'' sebutnya.
Saksi Zainul menyebut, tidak pernah bertemu Sri dan pihak-pihak lain untuk meringankan tuntutan terhadap bandar narkoba Fauzan. Hanya satu kali memanggil terdakwa Sri dalam dugaan perkara suap ini.
Sementara itu saksi Marulitua berujar, bahwa pada tanggal 5 April 2023 terdakwa Sri menyampaikan surat dari Kejati untuk memperbaiki rencana tuntutan untuk Fauzan.
''Terdakwa menyampaikan bahwa ada penawaran keluarga Fauzan Rp200 juta,'' kata Marulitua.
Namun Marulitua mengaku tidak melihat terdakwa membawa uang. Hanya sebatas berbicara saja. Baik Marulitua maupun Zainul dihadapan hakim juga mengaku tidak pernah bertemu Bayu Abdillah.
Berikutnya, saksi Zikrullah selaku mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang mutasi di pertengahan jalan penanganan kasus Fauzan oleh terdakwa Sri, bersaksi bahwa dirinya pernah melihat bukti transfer yang dimaksud saksi Zainul.
JPU kemudian bertanya apakah terdakwa Sri ada bertemu saksi untuk membicarakan soal Fauzan. Zikrullah mengaku tidak pernah bertemu soal itu. Dirinya juga tidak pernah bertemu keluarga Fauzan terkait permintaan bantuan untuk meringankan tuntutan terhadap Fauzan.
Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati selaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, ada obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.
Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.
Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.
Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000.
Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.
Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelfon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.
Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.
Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp360 juta.
"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyati merubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.
Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.
Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas hal tersebut JPU pun menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ada sebanyak 8 orang JPU yang disiapkan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa saat persidangan di pengadilan.
"(JPU) ada sekitar 8 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.
Diketahui, jaksa Sri dan Bripka Bayu, sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Keduanya sudah ditahan. Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda Riau.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.
Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.
Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)