Tersangka AN ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum atas perkara rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 708 juta.
AN melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)