Dipaparkan Manang, awalnya tim mendapat informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan," jelas Manang.
Manang berujar, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Selain itu, disita pula 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.
"Barang bukti ada yang disembunyikan di celana dalam yang sedang digunakan tersangka," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)