TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Adapun putusan itu dibacakan hari ini Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Tim bidang hukum Polda Jabar menanggapi putusan tersebut.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Baca juga: Teriakan Hidup Tukang Bangunan Iringi Putusan Bebas Pegi Setiawan
Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi.
Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ganti Rugi Pegi
Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan.