TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Riau pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Provinsi Riau yang diungkap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Mulai dari diskriminasi ( khusus BUMN dan ASN ) sampai tidak transparan dalam pengumuman PPDB.
Dari data yang diungkap Kemendikbud Ristek setidaknya ada beberapa hal yang disorot selama pelaksanaan PPDB di Riau.
Temuan pelanggaran tersebut terjadi selama PPDB tahun 2024.
Dari temuan yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek yang terjadi di Riau yakni
- Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).
- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
- Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB
- Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran
- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
Berikut data lengkap temuan pelanggaran selama PPDB tahun 2024 secara keseluruhan di semua Provinsi.
1. Zonasi
Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain.
Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.
2. Afirmasi