Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.
M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem
Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.
"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.
Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.
Kemudian tersangka kembali ke TKP.
Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol
"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)