Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

UPDATE Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru: Marisa Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ancaman hukuman penjara Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Renti Marningsih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tewas usai ditabrak mobil yang dikemudikan Marisa Putri di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin, sekira pukul 05.45 WIB.

Renti yang mengemudikan sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh Marisa.

Renti pun mengalami luka berat pada kepalanya hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Sementara Marisa adalah seorang mahasiswi jurusan Psikologi di salah satu kampus swasta di Pekanbaru.

Ia kemudian diketahui mengendarai mobil dalam keadaan mabuk usah mengunjungi salah satu tempat hiburan malam.

Dihadirkan saat konferensi pers hari ini, Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Dia juga meminta maaf akibat perbuatannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Baca juga: Marisa Putri Ternyata Pernah Berulah di Kampusnya, Lagi-Lagi Soal Cara Dia Mengemudi Mobil

Baca juga: Inilah Rekaman CCTV Saat Mobil Marisa Putri Ngebut dan Tabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas

Kendati demikian, Marisa dipastikan akan mendapatkan hukuman setimpal.

Bahkan, pasal berlapis menanti vonis hukuman kepada Marisa.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Merujut aturan di atas, Marisa diprediksi akan dikurung penjara selama 18 tahun.

Kronologi Tabrakan

Halaman
1234

Berita Terkini